Malaysia Buka Akses Warga Asing untuk Berobat, Syaratnya...
Malaysia membuka akses perbatasan untuk warga lain yang ingin berobat, termasuk pasien asal Indonesia mulai 1 Juli 2020. Seperti diketahui, saat ini Negeri Jiran masih memberlakukan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) sejak 10 Juni-31 Agustus 2020.
Peraturan ini sebagai upaya pemerintah yang menganggap berhasil meratakan kurva kasus Covid-19. Apalagi hal tersebut dilatarbelakangi dengan data yang dimiliki Kementerian Kesehatan Malaysia yang menyatakan jumlah pasien corona berkurang signifikan dengan total pasien 8.524 keluar dari rumah sakit dan tingkat pemulihan sebesar 97,7 persen.
Baca Juga: Malaysia Aja Mau Lockdown Lagi Kalau Kasus Capai 100 Sehari!
Seiring dengan kondisi tersebut, Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC) menyampaikan standar operasi yang disetujui Pemerintah Malaysia yang diperuntukkan bagi wisatawan kesehatan.
Vice President Facilitation MHTC Norhaslina Othman mengatakan pada fase pertama PKPP, pasien asing yang diperbolehkan berobat ke Malaysia adalah mereka yang memiliki dua kondisi. Pasien yang memiliki masalah kesehatan kritikal dan mereka yang melanjutkan pengobatan dari tahun lalu.
“Bila memenuhi syarat itu, pasien harus buat janji dengan rumah sakit yang dituju. Izin masuk ke Malaysia tak menjamin pasien bisa langsung berobat. Tentu ada tes PCR,” jelas Norhaslina.
Setelah itu pasien harus lolos rapid test yang berlaku maksimal tiga hari setelah pengujian sebelum bisa diizinkan masuk.
Kenapa tiga hari? Karena waktu terbatas, dikhawatirkan pasien melakukan perjalanan ke mana-mana, dan hasil tes tidak valid lagi, bisa jadi terkontaminasi.
Selanjutnya, pasien menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan menyerahkan pada petugas MHTC yang menjemput di bandara.
"Sementara ini, akses menuju Malaysia hanya bisa dijangkau dengan ambulans udara atau pesawat jet pribadi atau sewaan, non komersil,” lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: