Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang, bersama perwakilan empat instansi lainnya, yaitu Imigrasi, Karantina, Angkasa Pura, dan Ground Handling Bandara Adisutjipto menandatangani letter of operational coordination agreement (LOCA) pelayanan angkutan udara Bandara Adisutjipto.
Penandatanganan tersebut telah dilakukan pada Jumat (10/7/2020) lalu di Gedung Angkasa Pura I, Jalan Solo Yogyakarta. Kegiatan yang diprakarsai oleh General Manajer PT Angkasa Pura I Yogyakarta tersebut bertujuan untuk menyepakati koordinasi teknis dan operasional pelayanan operasi angkutan udara bukan niaga luar negeri (VIP dan VVIP) di Bandar Udara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.
Baca Juga: Asyik! Bea Cukai Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Pelayanan Online
LOCA atau nota kesepahaman internasional ini dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman terhadap kegiatan operasional terkait penanganan angkutan udara VIP dan VVIP.
"Mari kita bersama-sama memberikan dukungan penuh kegiatan internasional pada Bandara Internasional YIA maupun diĀ Bandara Adisutjipto dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan," kata Hengky Aritonang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum