Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mempersalahkan kembali cuitan @ikemuti yang berisi informasi salah dan menjadi viral di media sosial. Pasalnya, pemilik akun Instagram @ikemuti16 sudah menyampaikan koreksi atas unggahannya dan menghapus unggahannya tersebut.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, dirinya sudah membaca koreksi yang dilakukan oleh Ike Muti melalui akun Instagram pribadinya. Koreksi tersebut sudah diunggah oleh Ike Muti per tanggal 2 Agustus atau bertepatan dengan masa tenggat somasi yang ditentukan. Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta berharap agar ke depannya tidak lagi terjadi pemutarbalikan fakta dan kegaduhan atas soal yang nonsubstantif seperti ini.
Baca Juga: Telanjur Buat Gaduh, Ike Muti Akhirnya Minta Maaf ke Pemprov DKI
"Setelah adanya pengakuan dan koreksi dari Ike Muti, serta atas arahan dari Gubernur DKI Jakarta, kami anggap masalah yang berkaitan dengan unggahan tersebut sudah selesai," kata Yayan melalaui siaran tertulisnya, Minggu (2/8/2020).
Pemprov DKI Jakarta sendiri melalui Biro Hukum memberikan apresiasi atas koreksi dan permintaan maaf dari Ike Muti. Yayan berharap agar pemutarbalikan fakta seperti ini tidak terulang lagi dan dapat menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan dan bagi masyarakat untuk menggunakan akal sehat, bijak, dan kritis dalam berkomunikasi dengan menggunakan media sosial.
Yayan menilai pentingnya memiliki ketelitian, objektivitas, dan melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi agar tidak ada kabar yang menyesatkan beredar di masyarakat. "Kejadian ini harus dijadikan pelajaran bagi semua," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, pengakuan artis Ike Muti tentang proyek dengan syarat harus menghapus fotonya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kontroversi. Unggahan itu berbuah somasi dari Pemprov DKI Jakarta.
"Kami tunggu dalam 2x24 jam terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020. Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani di atas materai dari Saudara, kami akan langsung menempuh setiap dan semua upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah dalam salinan surat teguran tersebut, dikutip Jumat 31 Juli 2020.
Somasi itu berawal dari viral unggahan Ike Muti di Instagram. Dia mengaku tidak mendapatkan rezeki berupa proyek di DKI karena diharuskan menghapus fotonya dengan Presiden Jokowi. Ike Muti menyebut gara-gara tidak mau menghapus foto itu, dirinya urung mendapatkan proyek tersebut. Dia pun menyindir Pemprov DKI Jakarta untuk mengingat pembangunan di Ibu Kota tak lepas dari jasa Presiden Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum