Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai memiliki peran besar untuk menggerakan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Peran BUMN kembali dipertanyakan manakala pertumbuhan ekonomi sejumlah negara di kuartal pertama dan kedua terkontraksi negatif hingga membawa ekonominya pada jurang resesi.
Pertanyaan itu terkait langkah strategis BUMN untuk menggerakkan perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19 sehingga pertumbuhan ekonomi di kuartal tiga tahun ini bisa tumbuh positif agar mampu menyelamatkan Indonesia dari bayang-bayang resesi.
Baca Juga: Resesi Indonesia? Tinggal Tunggu Waktu
Menanggapi hal itu, Deputi Kebijakan Makro Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Priambodo mengatakan, BUMN bukanlah imun yang bisa bertahan di tengah pandemi virus corona. Dia bilang, krisis kesehatan dan ekonomi saat ini pun berdampak signifikan bagi kinerja sejumlah perseroan pelat merah; banyak perseroan yang mengalami pukulan finansial sehingga perlu dibantu pemerintah.
"BUMN ini bukan imun, tekanan ekonominya seperti korporasi lain yang juga mengalami tekanan serupa," ujar Bambang Priambodo dalam diskusi secara virtual, dikutip pada Senin (3/8/2020).
Bambang menyebut, BUMN menjadi salah satu aktor yang menjadi fokus pemerintah saat ini. Bahkan, dalam rencana kerja pemerintah pusat 2021 ditargetkan anggaran yang akan digelontorkan untuk kebutuhan investasi BUMN sebesar 8,1 persen dari nilai yang ditargetkan.
"Di tahun 2021 diharapkan maksimum kalo rance-nya (pertumbuhan ekonomi) 5,5 persen itu diharapkan kebutuhan investasinya Rp5,912 triliun, oleh BUMN sekitar 8,1 persen," katanya.
Senada, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, BUMN tengah tertekan masalah finansial. Hal ini kurang tepat jika mereka digadang-gadang akan menjadi bagian dari Agent of Development atau penggerak pembangunan ekonomi saat ini.
Dia bilang, punggung BUMN saat ini tak cukup kuat sebagai sandaran negara dalam menghadapi resesi nanti. Karena itu, dukungan pemerintah menjadi langkah alternatif untuk menyehatkan BUMN. Di mana, skema keuangan APBN dipakai untuk bentuk menyubsidi sejumlah perseroan pelat merah.
"Kemudian pernyataan modal negara. Selanjutnya, penempatan dana, investasi pemerintah atau dalam bentuk penjaminan pemerintah, semuanya masuk ke mana, ke BUMN kalo kita liat dalam program PEN yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020, sekitar Rp53 triliun untuk korporasi semuanya diserap oleh BUMN," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum