Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan pihaknya telah memaafkkan kedua pelaku pencemaran nama baik istri dan anaknya.
Namun, sampai saat ini, kasus tersebut masih akan terus berlanjut.
“Pelapor menyatakan permohonan maaf, dimaafkan. Untuk kasusnya sementara masih bergulir,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Salah Satu Tersangka Penghina Ahok Coba Hilangkan Jejak
Baca Juga: CERI Tantang Ahok: Taruh Orang KPK Itu di Sarang Tikus Pertamina
Kendati sudah dimaafkan, ia memastikan bahwa bukan berarti kasus bisa dihentikan. “Dari pengacara (Ahok) mengatakan menyerahkan ke kepolisian untuk memproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sambung dia, “Belum ada statement (pencabutan laporan) dari pelapor, baik melalui pengacaranya. Proses masih terus berjalan,” terang Yusri.
Selain itu, untuk kedua pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor setiap minggu. Alasannya, ancaman hukuman atas pasal yang disangkakan terhadap keduanya masih di bawah empat tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil