Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kirim Barang Pakai Rail Express, PT KAI Kasih Diskon 17%

Kirim Barang Pakai Rail Express, PT KAI Kasih Diskon 17% Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto Supriyanto menyampaikan, PT KAI memberikan diskon biaya pengiriman biaya pengiriman barang melalui jasa Rail Express sebesar 17%.

"Diskon ini diberikan dalam rangka memeringati dan ikut menyemarakkan HUT Ke-75 Republik Indonesia serta menumbuhkan pasar kepada calon pelanggan dan loyatitas kepada pelanggan angkutan Rail Express terhitung mulai 8 Agustus hingga 31 Agustus 2020," ujar Supriyanto, Jumat (7/8/2020).

Tarif yang tercantum di dalam aplikasi merupakan tarif yang telah didiskon sebesar 17% dan diskon tarif tersebut berlaku untuk setiap transaksi tanpa dikenai minimum berat angkutan. Kendati demikian, Supriyanto mengatakan bahwa selama periode diskon tarif HUT Ke-75 RI, ketentuan diskon lainnya tidak berlaku.

Baca Juga: Waskita Karya Kantongi Kontrak Baru Senilai Rp8,13 Triliun

Baca Juga: Berantas Narkotika, Bea Cukai Perlu Bersinergi dengan BNN

Supriyanto menuturkan, Rail Express merupakan produk jasa pengiriman barang yang dikelola oleh PT KAI (Persero) dengan menggunakan kereta bagasi yang dijalankan khusus sebagai KA Parcel One Night Service (ONS) dengan kapasitas 250 ton maupun dirangkaikan pada KA Barang Hantaran Potongan (BHP) dengan kapasitas 10-20 ton.

"Dengan adanya Rail Express ini, kita akan dengan mudah mengirimkan barang dengan cepat dan tepat waktu, mengingat kereta api memiliki jalur rel khusus. Jadi, dengan menggunakan Rail Express, kita akan lebih mudah dalam mengirim barang ke tujuan dengan waktu yang cepat dan tepat," tutur Supriyanto.

Jasa Rail Express dilayani oleh stasiun-stasiun yang berada di Pulau Jawa, seperti Jakarta, Bandung, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Purwokerto, Kroya, Sidareja, Gombong, Solo, Ngawi, Surabaya, dan berbagai kota lainnya.

Supriyanto menjelaskan, barang yang akan dikirim harus memenuhi syarat dan ketentuan seperti dikemas dengan baik dan benar sesuai dengan jenis barang tersebut. Barang harus diberi tanda atau petunjuk informasi barang, seperti nama, alamat, dan nomor telepon pengirim maupun penerima barang serta keterangan perlakuan terhadap barang.

"Ketentuan berat minimum pengiriman barang sebesar 5 kilogram sehingga barang dengan berat kurang dari 5 kilogram akan dikenakan tarif sesuai berat minimum 5 kilogram," katanya.

Barang yang dapat dikirim menggunakan jasa Rail Express, di antaranya dokumen, hewan, sepeda, sepeda motor, produk UMKM, serta produk industri dan e-commerce.

Pengiriman hewan wajib menggunakan standar petcargo/petcarrier/kennelbox sesuai dengan jenis hewan yang dikirim dan segala akibat yang terjadi atas hewan yang dikirim seperti cacat, mati, dan sebagainya menjadi tanggung jawab pengirim sepenuhnya.

"Namun selama masa pandemi Covid-19, pengiriman hewan belum dapat dilakukan, kecuali pengiriman ikan hidup," tutur Supriyanto.

Selain itu, ada juga barang-barang yang dilarang untuk dikirim menggunakan jasa Rail Express, terdiri atas surat/dokumen berharga bernilai uang, uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing, surat berharga, perhiasan dan sejenis lainnya, barang berbahaya dan/atau mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya.

Lalu barang yang mengandung psikotropika dan narkotika, barang/dokumen yang dilarang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, barang/dokumen cetakan, serta foto dan barang lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan/pornografi.

"Waktu pelayanan operasional untuk penerimaan barang di stasiun asal paling lambat adalah dua jam sebelum KA berangkat dan waktu pengambilan barang di stasiun tujuan paling lambat 12 jam setelah KA tiba," ujar Supriyanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: