Terdapat sejumlah tahap dalam proses rekrutmen, mulai dari seleksi administrasi, tes potensi, asesemen kompetensi dan Bahasa Inggris, serta tes kesehatan dan wawancara dengan pimpinan KPK.
Pelamar diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen saat registrasi tersebut.
Untuk pelamar yang berasal dari ASN atau TNI/Polri, dokumen yang di butuhkan, yakni KTP elektronik atau surat keterangan perekaman e-KTP asli, ijazah asli/surat keterangan lulus asli yang akan digunakan untuk melamar.
Selanjutnya, surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik, surat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang Berwenang (PPK/PyB), surat keterangan tidak sedang/dijatuhi hukuman disiplin, SK pangkat terakhir, dan penilaian prestasi kerja PNS dua tahun terakhir.
Sedangkan bagi pelamar yang berasal dari non-ASN yakni KTP elektronik atau surat keterangan perekaman e-KTP asli, ijazah asli/surat keterangan lulus asli yang akan digunakan untuk melamar, dan surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik.
Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada Selasa (25/8) melalui situs https://ppm-rekrutmen.com/kpk. Pelamar yang lolos seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti tes potensi pada Sabtu (29/8).
Posisi juru bicara KPK saat ini masih diisi oleh dua orang pelaksana tugas yakni Ali Fikri dan Ipi Maryati. Sebelumnya, jabatan juru bicara KPK diisi oleh Febri Diansyah yang merangkap sebagai Kepala Biro Humas KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: