Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Geledah Kantor DJP, Ini yang Dicari KPK

Geledah Kantor DJP, Ini yang Dicari KPK Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa (13/1/2026) untuk mencari bukti tambahan terkait kasus suap pemeriksaan pajak yang melibatkan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Hingga pukul 15.00 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara suap pajak yang ditangani KPK secara menyeluruh atau all in.

"Confirm, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak. Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga: KPK Geledah DJP Usai OTT KPP Madya Jakut

Menurut Budi, penggeledahan berkaitan langsung dengan perkara suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026. Penyidik menelusuri dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan proses penilaian dan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak. Selain dokumen fisik, KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara suap pajak tersebut.

Baca Juga: Tegaskan Sanksi Maksimal, DJP Nonaktifkan Tiga Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK

Selain itu, penyidik turut mengamankan dan menyita uang tunai dalam mata uang asing. Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan kali ini mencapai SGD8.000.

Penggeledahan di kantor pusat DJP ini merupakan rangkaian lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di KPP Madya Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari empat pegawai DJP dan empat pihak swasta.

Pasca-OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, diantaranya: 

1. Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara

2. Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, 

3. Askob Bahtiar selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, 

4. Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak 

5. Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada (PT WP).

Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada.

Baca Juga: Suap Pajak Terbongkar, Modus 'All In' Pangkas Pajak Rp59,3 Miliar

Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut.

Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) senilai SGD8,000 juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: