Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skandal Djoko Tjandra Makan Banyak Korban

Skandal Djoko Tjandra Makan Banyak Korban Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Awi memastikan polisi tak segan memburu tersangka lain dalam kasus ini. Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi. Terdiri dari 20 saksi di Jakarta dan tiga saksi di Pontianak. Adapun barang bukti yang dimiliki penyidik: Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra serta surat Kejaksaan Agung terkait status hukum Djoko Tjandra.

Anita sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan alasan itu pula, Anita memenuhi panggilan pertama penyidik pada 4 Agustus. Saat itu dia dimintai keterangan oleh LPSK. Namun, upaya Anita mendapatkan perlindungan dari LPSK sulit dikabulkan. Soalnya, dia juga sudah berstatus tersangka.

Baca Juga: Polisi Bantah Kalau Penangkapan Djoko Tjandra Itu Gampang

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut perlindungan bisa diproses jika Anita mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator (JC). Menurut aturan yang berlaku, LPSK bisa melindungi sejumlah pihak, seperti saksi, korban, saksi pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama, dan juga saksi ahli. 

Tim pengacara Anita Kolopaking yang digawangi Tito Hananta tidak terima terhadap penahanan yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri kepada kliennya. Mereka akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penahanan terhadap Anita dinilai Tito tidak perlu dan tidak berdasar. Sebab kliennya kooperatif dalam proses hukum yang menjeratnya.

"Karena itu, kami protes terhadap penahanan Ibu Anita," ujarnya. 

Dalam skandal pelarian Djoko Tjandra ini, sebelum Anita dan Prasetijo, sudah ada korban yang berjatuhan. Dua jenderal polisi: Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Wibowo dicopot dari posisinya karena dinilai melakukan pelanggaran etik akibat penghapusan status red notice Djoko Tjandra.

Napoleon dicopot dari jabatan Kadiv Hubinter Polri. Sementara Nugroho didepak dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Korps baju cokelat akan menetapkan tersangka dalam kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan itu pada pekan depan.

Djoko Tjandra juga memakan korban di Kejagung. Jaksa Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan karena melakukan pelanggaran disiplin.

Sebabnya, dia keluar negeri tanpa izin atasan sebanyak sembilan kali. Satu di antaranya diduga dalam rangka bertemu Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking. Penyidik Pidsus Kejagung tengah mendalami pidana dalam kasus ini.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: