Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Biaya Transaksi?

Apa Itu Biaya Transaksi? Karyawan toko mengesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Jakarta, Selasa (5/9). Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai dalam setiap transaksi dan kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Biaya transaksi adalah biaya yang harus dibayar bisnis setiap kali memproses pembayaran elektronik untuk transaksi pelanggan. Biaya transaksi bervariasi antar penyedia layanan, biasanya dikenakan biaya kepada pebisnis dari 0,5% hingga 5% dari jumlah transaksi ditambah biaya tetap tertentu.

Biaya transaksi juga menggambarkan biaya yang harus dibayar perusahaan setiap kali memproses transaksi kartu debit atau kartu kredit. Setiap penyedia layanan pebisnis menilai biaya spesifiknya sendiri. 

Baca Juga: Apa Itu Kredit Modal Kerja?

Sebagai contoh, ketika pelanggan menagih sejumlah Rp100 ribu, biaya bagi pebisnis untuk memproses transaksi ini dapat bervariasi. Inilah sebabnya mengapa para pebisnis yang menghadapi banyak pembayaran kartu debit dari pelanggan mereka disarankan untuk berbelanja penawaran yang paling menguntungkan dan biaya terendah dari berbagai penyedia layanan.

Biaya transaksi juga dapat berlaku untuk pembelian atau penjualan saham, obligasi, reksa dana, ETF, dan sekuritas keuangan lainnya.

Biaya transaksi diperlukan pebisnis dari beberapa entitas yang berbeda dalam sebuah transaksi. Pebisnis juga menyiapkan akun pengakuisisi yang berfungsi sebagai rekening setoran utama untuk dana dari setiap transaksi. Pebisnis yang menerima banyak pembayaran elektronik akan sangat bergantung pada pebisnis yang memiliki akun bank, sehingga membuat persyaratan perjanjian rekening pebisnis menjadi faktor penting.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: