Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pede Denny Tak Diproses Hukum, Muannas: Kasusnya Gak Masuk Logika

Pede Denny Tak Diproses Hukum, Muannas: Kasusnya Gak Masuk Logika Kredit Foto: Twitter/dennysiregar7

Saat ini, penanganan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya telah dilimpahkan dari Polresta Tasikmalaya ke Polda Jawa Barat (Jabar). Kendati demikian, Muannas mengaku belum menerima panggilan dari pihak kepolisian untuk pemeriksaan kliennya.

"Enggak ada (panggilan). Gue enggak yakin akan diproses karena logika hukumnya bertentangan. Dari awal sudah dibilang, mereka enggak ditangkap saja itu sudah bersyukur, malah ingin mempersoalkan kasus ini," kata dia.

Denny Siregar dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7/2020). Laporan itu merupakan respons atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: