PT Kresna Asset Management buka suara soal suspensi atau penghentian sementara dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap 24 produk Reksa Dananya sebagaimana dimaksud di sistem S-INVEST.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa kegiatan operasional Perseroan tetap berjalan seperti biasa, termasuk kegiatan pengelolaan produk Reksa Dana, dimana sampai dengan saat ini semua investor tetap dapat melakukan penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana secara normal seperti biasa. Namun, khusus untuk pembelian unit penyertaan Reksa Dana untuk sementara belum dapat dilakukan hingga pemberitahuan tertulis resmi lebih lanjut.
“Produk Reksa Dana Perseroan dikelola secara profesional dan diinvestasikan pada underlying yang sesuai dengan kebijakan investasi yang terdapat pada Prospektus/Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, terdaftar serta diawasi oleh pihak OJK. Dalam mengelola seluruh produk Reksa Dana yang ada, Perseroan senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan bersikap transparan kepada seluruh stakeholders termasuk nasabah dan OJK dan selalu melaporkan secara rutin dan berkala seluruh kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang ada kepada OJK,” tegas Manajemen Kresna Asset Management, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: OJK Kaget Bukan Kepalang Investor Bisa Tembus 3 Juta Saat Pandemi
Menurut Manajemen, sampai dengan sebelum tanggal 5 Agustus 2020, Perseroan tidak pernah mendapat teguran ataupun menerima pemberitahuan dari OJK tentang adanya pelanggaran aturan atau ketidakpatuhan terkait dengan pengelolaan 24 produk Reksa Dana dimaksud.
Selain itu, hingga saat ini, Perseroan senantiasa menjalankan dengan baik amanah nasabah dalam mengelola produk Reksa Dana tersebut dan tidak pernah mendapat keluhan/pengaduan dari nasabah pemegang unit penyertaan 24 Reksa Dana dimaksud.
Baca Juga: Peran OJK Krusial Jaga Integritas Pasar Modal
“Sesuai peraturan OJK, dalam 24 prospektus Reksa Dana dimaksud, seluruhnya telah secara jelas memuat informasi mengenai faktor risiko utama dalam berinvestasi yang wajib diketahui oleh nasabah pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana. Dengan demikian, setiap potensi keuntungan dan/atau kerugian dalam berinvestasi merupakan hak dan/atau tanggung jawab nasabah sepenuhnya, dan bukan merupakan pelanggaran bagi Perseroan, karena potensi keuntungan dan/atau kerugian dalam berinvestasi adalah murni hal yang wajar sebagai akibat dari pengaruh faktor peluang dan/atau risiko investasi, termasuk namun tidak terbatas pada risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, risiko likuiditas, risiko penurunan tingkat suku bunga, risiko wanprestasi, dan lain-lain.” terang Manajemen.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Perseroan meyakini bahwa Perseroan tidak melakukan pelanggaran peraturan dalam pengelolaan 24 produk Reksa Dana tersebut. “Oleh karena itu, Perseroan dengan ini meluruskan persepsi dan sedang melakukan klarifikasi serta verifikasi mengenai latar belakang timbulnya suspensi atas 24 produk Reksa Dana dimaksud dalam sistem S-INVEST kepada pihak-pihak terkait,” pungkas Manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri