Sejalan dengan misi Bea Cukai untuk memfasilitasi perdagangan dan industri, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memberikan fasilitas perizinan berupa penetapan tempat sebagai kawasan berikat dan pemberian izin pengusaha kawasan berikat kepada PT Sinergy Peroksida Industri (PT SPI) yang berlokasi di Keude Krueng Geukeuh, Aceh Utara, pada Senin (10/8/2020).
Sebelum izin diterbitkan, perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi dan pengolahan hidrogen peroksida H2O2 ini di hari yang sama telah melakukan pemaparan proses bisnis sebagai salah satu tahapan untuk pemberian fasilitas kawasan berikat. Pemaparan proses bisnis tersebut dilaksanakan di kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
Baca Juga: Barang Impor Senilai Lebih Rp500 Juta Dimusnahkan Bea Cukai
"Acara ini diawali dengan pemaparan proses bisnis perusahaan oleh tax manager PT SPI, Koen Hartata Wiguna, dan dilanjutkan dengan presentasi Direktur Utama PT SPI, Mokhamad Danain DH. Beliau menyampaikan struktur organisasi, proses bisnis, dan persyaratan lainnya yang telah dipenuhi perusahaan yang dibutuhkan dalam memperoleh fasilitas kawasan berikat," jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Safuadi pun menjelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan kawasan berikat. "Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor," katanya.
Ia berharap makin banyak perusahaan di Aceh yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat ini dan mendukung Bea Cukai untuk menjadikan Indonesia, khususnya Provinsi Aceh, sebagai wilayah rujukan penghasil komoditas ekspor ternama di dunia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: