Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker Minta Industri Musik Terapkan Standar Kompetensi Kerja

Menaker Minta Industri Musik Terapkan Standar Kompetensi Kerja Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pelaku industri permusikan menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

"SKKNI bidang musik, selain sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing, juga sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan mutu dari permusikan Indonesia," kata Ida, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Menaker Klaim Buruh yang Di-PHK Sudah Bisa Bekerja Lagi

Politikus PKB ini mengakui meski saat ini industri musik menjadi salah satu industri yang sangat terdampak oleh pandemi Covid-19 di seluruh belahan dunia, namun pemerintah cukup optimistis pemulihan sektor industri musik ini dapat segera dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.

"Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi akan dapat dilakukan dengan baik, apabila kita memiliki standar kompetensi kerja, seperti SKKNI yang diserahkan pada hari ini," ujarnya.

Ida berharap, SKKNI di bidang seni musik yang telah diserahkan dapat diimplementasikan, baik di lembaga diklat, dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang permusikan, dan pengembangan SDM di bidang permusikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: