Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Ini, Hari yang Menggembirakan buat PNS, Ada Apa?

Hari Ini, Hari yang Menggembirakan buat PNS, Ada Apa? Kredit Foto: Antara/FB Anggoro
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 Tahun ini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pensiunan dilakukan pada Senin 10 Agustus 2020 atau hari ini. Besaran gaji ke-13 PNS beragam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta tergantung golongan. Dan hari ini, tentu hari yang menggembirakan bagi PNS.

Karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.106/PMK.05/2020 terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13.

Dalam PMK itu, tercatat bahwa pembayaran gaji atau penghasilan ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran (Dipa) satuan kerja berkenaan. Khusus untuk Lembaga Nonstruktural (LSN) yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran penghasilan ke-13 dibebankan pada Dipa kementerian dan lembaga (K/L) atau satuan kerja induk.

Pembayaran gaji atau penghasilan ke-13 sebagaimana dimaksudkan, dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilakukan oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima. Di mana, pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM gaji atau penghasilan ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dalam hal pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS pada Lembaga Nonstruktural (LNS) dan LPP tidak dapat dilaksanakan melalui langsung ke rekening penerima. Namun, pembayaran penghasilan ke-13 dilaksanakan melalui SPM langsung ke rekening bendahara pengeluaran. Selanjutnya, bendahara pengelauran melakukan pembayaran penghasilan ke-13 kepada penerima.

"Sementara penerbitan SPM gaji atau penghasilan ke-13 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, SPM gaji 13, untuk pembayaran pembayaran penghasilan ke-13, SPM penghasilan 13 LNS, untuk pembayaran penghasilan ke-13 pegawai non PNS pada LNS dan LPP, SPM gaji 13 pegawai lainnya, untuk pembayaran penghasilan ke-13 bagi para pegawai lainnya sebagaimana yang dimaksudkan," tulis Pasal 17 dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (9/8/2020).

Dalam PMK itu juga menjelaskan bahwa bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran yang gajinya telah menggunakan aplikasi seperti, gaji PNS Pusat (GPP), belanja pegawai Polri (BPP) atau Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP) maka, pengajuan SPM diwajibkan menggunakan atau disertai arsip data komputer (ADK) dari aplikasi GPP, BPP, dan DPP versi terbaru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: