Pemerintah berencana akan menyesuaikan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2021. Penyesuaian ini dilakukan seiring target penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp 178,47 triliun.
Merujuk buku Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2021, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6% dibandingkan outlook tahun anggara 2020. Pada RAPBN tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp 178.475,2 miliar (Rp 178,47 triliun). Target penerimaan tersebut, terdiri atas cukai hasil tembahau (CHT) sebesar Rp 172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun.
Menanggapi hal itu, anggota komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, "industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri strategis nasional yang mempunyai andil besar dalam perekonomian Indonesia."
Baca Juga: Simplifikasi Cukai Rugikan Pemerintah, Petani Tembakau dan Buruh
Baca Juga: Petani Sawit Rakyat Masih Sulit Dapat KUR, Ini Solusinya
Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia, tak terkecuali Indonesia, pastinya IHT juga berdampak secara ekonomi dan dampak lainnya. Kendati demikian, pemerintah masih menggantungkan IHT sebagai industri penopang penerimaan negara sampai saat ini.
“Penerimaan cukai merupakan kontributor ketiga terbesar dalam penerimaan dalam negeri, dimana 95 persen berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT),” kata Misbakhun dalam seminar webinar Akurat.co bertajuk “Kepastian Hukum Industri Hasil Tembakau sebagai Industri Strategis”, Sabtu (15/08/2020).
Legislator Partai Golkar itu menambahkan, IHT memiliki rantai bisnis industri yang luas sehingga menciptakan efek pengganda yang besar. Antara lain, terbukanya lapangan kerja baru, baik langsung maupun tidak langsung, utamanya pekerja pada IHT Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Kretek sebagai produk khas IHT Indonesia memiliki daya tawar yang tinggi di pasar lokal maupun internasional (ekspor). Kretek memiliki ciri khas dan keunikan dibanding produk IHT negara lain,” imbuh Misbakhun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: