Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petani Sawit Rakyat Masih Sulit Dapat KUR, Ini Solusinya

Petani Sawit Rakyat Masih Sulit Dapat KUR, Ini Solusinya Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guna menyiapkan perkebunan sawit rakyat dengan sertifikat ISPO, berjalanlah Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) terhadap jutaan hektare lahan. Dalam perjalanannya, program itu mendapat dukungan dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

Hingga saat ini, program itu memiliki target 2,49 juta hektare; terus beroperasi di provinsi-provinsi sentra sawit Tanah Air. Meski begitu, kegiatan replanting alias peremajaan terhadap tanaman kelapa sawit rakyat berusia lebih dari 25 tahun tersebut membutuhkan penggunaan biaya lain.

Direktur Pusat Sain Kelapa Sawit Institut Pertanian Stiper, Purwadi mengatakan, "bagaimana menyiapkan pembiayaan ini akan menjadi tantangan terbesar pembangunan sawit rakyat? Peremajaan saat ini telah dibantu dengan dana hibah pada investasi tahun ke 0, bagaimana dengan pembiayaan bagi pemeliharaan tanaman belum menghasilkan tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-3?"

Baca Juga: Ini Kontribusi Minyak Sawit Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga: Penyaluran KUR Diperluas, Pemerintah Bidik Ormas Islam

Selama kegiatan replanting, petani akan kehilangan sumber pendapatan dari perkebunan kelapa sawitnya. Kendati demikian, bagaimana dengan rehabilitasi dan intensifikasi kebun sawit rakyat?

Nah, Purwadi menjelaskan, "untuk melakukan rehabilitasi dan intensifikasi agar terselenggara praktik budidaya terbaik maka butuh biaya dan harus ada sumber pembiayaan yang menyokong kegiatan ini."

Lebih lanjut, menurut Purwadi, sebenarnya pemerintah telah menyiapkan program KUR khusus untuk pembiayaan program-program tersebut, namun permasalahan di lapangannya terletak pada sulitnya akses terkait program yang dimaksud.

"Dari segi jaminan aset, petani memiliki aset dengan nilai setidaknya Rp45 juta," jelasnya.

Angka tersebut berasal dari nilai peremajaan yang Rp30 juta, nilai tanah sekitar Rp15 juta, bahkan jika program PSR berlanjut ke sertifikasi maka nilainya akan mencapai Rp55 juta.

Jika peremajaan behasil maka saat tanaman mulai menghasilkan, kebun tersebut sudah bernilai Rp75 juta-Rp85 juta. Mengacu pada kondisi tersebut, nilai aset petani untuk dapat menjadi jaminan kredit sebenarnya sudah mumpuni, tetapi petani masih sulit mendapat akses ke KUR.

Purwadi juga menjelaskan, untuk mendukung hal tersebut, perlu adanya Platform Sistem Informasi Manajemen Kelembagaan Petani atau disebut juga SIM-KSR (Sistem Informasi Manajemen Koperasi Sawit Rakyat).

Pengembangan SIM-KSR ini dapat menjadi pintu masuk bagi akses pembiayaan agar dana yang diperoleh petani dialokasikan sesuai GAP. Dalam jangka panjang, persyaratan sertifikasi ISPO dapat terpenuhi sehingga akselerasi terhadap pembangunan kelapa sawit rakyat yang berdaya saing dan berkelanjutan dapat tercapai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: