Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya telah mencairkan bantuan subsidi haji selama 4 bulan sebesar Rp2,4 juta atau Rp600 ribu per bulan untuk Tahap Pertama.
Ia mengatakan bantuan tersebut diberikan kepada peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Subsidi Gaji Rp600.000 Hanya untuk Pekerja Formal
Baca Juga: Ini Mekanisme Penyaluran Bantuan Rp600 Ribu untuk Pekerja Non-PNS
"Angagran Rp37,87 triliun dan sudah dikeluarkan dalam bentuk DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Bantuan sama, berstandar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan," katanya, Senin (24/8/2020).
Lanjutnya, ia mengatakan pencairannya dilakukan dua kali dengan transfer rekening langsung. Sambungnya, tahap pertama sudah mulai didistribusikan.
"Mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: