PT Pupuk Indonesia (Persero) menjaga volume stok pupuk bersubsidi yang saat ini tersedia sebanyak 1.045.261 ton, jauh di atas ketentuan stok minimum yang sebesar 125.539 ton.
Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana, menyampaikan bahwa stok tersebut terdiri atas 845.441 ton Urea, 87.297 ton NPK, 51.060 ton SP-36, 21.086 ton ZA, dan 40.378 organik, dan tersedia mulai dari lini I sampai dengan lini IV.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Rombak Besar-besaran Direksi Anak Perusahaan
"Bahkan, sebagian besar volume stok telah tersedia di lini III dengan jumlah sebesar 567.029 ton dan siap didistribusikan ke lini IV serta disalurkan kepada petani secara merata ke seluruh Indonesia jika sudah mendapat instruksi," ujar Wijaya dalam keterangannya, Minggu (30/8/2020).
Jumlah stok pupuk tersebut dipenuhi oleh lima anak perusahaan Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Pupuk Sriwidjaja.
Wijaya menuturkan, guna mengantisipasi kebutuhan petani apabila terjadi kekurangan atau kehabisan alokasi, perseroan pun menyiapkan stok pupuk nonsubsidi di kios-kios resmi. Perseroan mencatat, stok pupuk nonsubsidi saat ini tersedia sekitar 750 ribu ton.
"Stok tersebut tersedia mulai dari lini I hingga lini III dan kios-kios pupuk resmi. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kebutuhan petani yang alokasi pupuk bersubsidinya belum tercukupi dan bagi petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK. Dengan begitu, kami bisa tetap memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani dan produktivitas sektor pertanian pun dapat terjaga," tutur Wijaya.
Perseroan mencatatkan, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan 26 Agustus 2020 telah mencapai 6.001.932 ton, atau setara 76 persen dari alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020. Wijaya menegaskan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.
"Komitmen Pupuk Indonesia, sebagai BUMN, terhadap penugasannya, kami terus mengoptimalkan proses distribusi pupuk bersubsidi kepada petani agar tetap berjalan lancar dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian," katanya.
Wijaya menjelaskan, para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
Begitu pula Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
"Kami pun mengimbau para petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi pupuk sehingga dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah diatur pemerintah," ucap Wijaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum