Sementara Sequis Term Life Plus Insurance (STLPI) ditawarkan dengan premi terjangkau mulai dari Rp200 ribuan per bulan. Nasabah hanya perlu membayar premi selama enam tahun untuk mendapatkan perlindungan selama 10 tahun dari risiko meninggal dunia karena sebab apa pun atau mengalami cacat total dan tetap karena kecelakaan.
Produk ini juga memberikan manfaat tambahan 100% UP (total menjadi 200% UP) jika tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat total dan tetap akibat kecelakaan lalu lintas. Sedangkan jika selama masa pertanggungan nasabah tidak mengajukan klaim, maka pada akhir masa pertanggungan, Sequis akan mengembalikan premi sebesar 115% dari premi yang sudah dibayarkan.
"Kedua produk ini diluncurkan bersamaan untuk memberikan alternatif cara berasuransi sesuai kebutuhan nasabah. Keduanya sama-sama memberikan pengembalian premi yang persentasenya berbeda, yaitu 135% untuk MGPR dan 115% untuk STLPI dari total premi yang dibayarkan yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan nasabah sesuai rencana finansial," sebut Franky.
MGPR ini cocok bagi mereka yang memiliki tujuan investasi jangka panjang. Sedangkan STLPI bisa dimanfaatkan oleh mereka yang mengutamakan proteksi terutama saat pandemi Covid-19 karena mudah terjadi penularan yang menyebabkan risiko kematian sehingga perlu memiliki asuransi jiwa untuk melindungi keluarga dari risiko kemiskinan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: