Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tito Karnavian Tegur Keras 2 Bupati di Sulawesi Tenggara Karena..

Tito Karnavian Tegur Keras 2 Bupati di Sulawesi Tenggara Karena.. Kredit Foto: Rakyat Merdeka

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) juga ditegaskan bahwa ‘Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum’.

Maka, berdasarkan ketentuan dan fakta yang ada, Mendagri meminta Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tito Karnavian Aja Bilang Gak Tahu Kapan Covid Berakhir

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: