Pengumuman hasil seleksi program Kartu Prakerja gelombang 6 telah keluar, Kamis (3/9/2020). Bersamaan dengan itu, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 7 pun mulai berlangsung sejak pukul 12.00 WIB.
Bagi Anda yang memerlukan bantuan berupa pelatihan daring dan insentif dari Kartu Prakerja, ada sejumlah hal yang mesti Anda pastikan sebelum mendaftar. Berikut ini syarat awal pendaftaran Kartu Prakerja:
Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Prakerja Gelombang 6, Pengumuman Hari Ini
Baca Juga: Cara Buat Avatar di Facebook, Bikin Versi Animasi Dirimu!
1. Siapkan:
- Kartu Keluarga;
- Email;
- Nomor ponsel aktif;
- NIK;
- Rekening aktif (bisa BNI, Gopay, OVO, atau LinkAja).
2. WNI;
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
4. Usia minimal 18 tahun;
5. Hanya berlaku untuk pencari kerja/pekerja yang terdampak PHK;
6. Harus lolos tahap verifikasi data dan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.
Lalu, seperti apa cara mendaftar ke program Kartu Prakerja gelombang 7? Bagaimana cara mencairkan insentifnya?
Cara Daftar Prakerja Gelombang 7
1. Buka https://prakerja.go.id/;
2. Masukkan nama lengkap, surel (email) aktif, dan kata sandi baru;
3. Cek surel dari tim Prakerja > konfirmasi akun;
4. Kembali ke dasbor prakerja.go.id;
5. Klik Daftar Kartu Prakerja;
Catatan: menu tersebut berfungsi untuk masuk/login ke akun yang sudah Anda daftarkan.
6. Lengkapi data di formulir;
Catatan: terdiri dari nama, alamat tinggal dan domisili, surel, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, swafoto/selfie dengan KTP.
7. Pilih Selanjutnya;
8. Input nomor telepon aktif > masukkan kode OTP yang masuk ke SMS;
9. Lakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar;
10. Tunggu surel dari Kartu Prakerja, berisi pemberitahuan hasil tes;
11. Jika lolos, pilih gelombang program > klik Ya, Gabung;
12. Setujui syarat dengan klik: Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Nah, jika sudah menerima pemberitahuan lolos lewat SMS/dasbor situs Prakerja, maka Anda perlu melakukan pelatihan untuk bisa mencairkan insentif. Gimana caranya? Cek di tautan ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: