Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSBB Jakarta Berlaku Lagi pada Senin, Masih Bisa Naik Ojol?

PSBB Jakarta Berlaku Lagi pada Senin, Masih Bisa Naik Ojol? Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019). Kemenhub membuat kisaran tarif ojol bagi area Jabodetabek tanpa potongan (nett) dengan batas bawah Rp 2.000/km dan batas atas Rp 2.500/km. | Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mulai Senin (14/9/2020), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali berlaku di DKI Jakarta. Lalu, bagaimana nasib operasional ojek daring (ojol)?

Kabarnya, aplikasi ojol Gojek dan Grab sama-sama menunggu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merilis aturan resmi terkait PSBB bagian dua itu.

"Kami masih menunggu dan berjanji akan memberi pembaruan informasi soal PSBB ini ke media dan masyarakat. intinya, kami siap mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah," ujar Head of Government Affairs, Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: 3 Perusahaan Teknologi Ini Berujung Bangkrut, Padahal Dulu Tenar!

Baca Juga: Habis Kena Sanksi Baru Amerika, Huawei 'Terancam' di Polandia

Hal yang sama juga berlaku untuk Gojek. Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita menyebut penyesuaian operasional yang Gojek lakukan di tengah kondisi pandemi; mewajibkan konsumen dan pengemudi mematuhi protokol kesehatan.

Nila menambahkan, "kami terus menerus berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta."

Gojek mengaku, pihaknya juga mengatur agar layanannya tak berjalan di area zona merah melalui pemanfaatan teknologi geofencing.

"Pengaturan itu dapat memastikan layanan tak beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah," jelas Nila.

Sekadar informasi, layanan ojol tak bisa beroperasi pada Maret 2020; aplikator hanya membolehkan pesanan makanan/minuman dan pengantaran barang. Nah, sejak Juni 2020, layanan ojol kembali berjalan lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: