Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengkarut Halal dalam RUU Ciptaker: Pemerintah Jangan Tabrak Otoritas MUI

Sengkarut Halal dalam RUU Ciptaker: Pemerintah Jangan Tabrak Otoritas MUI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terkait pembahasan RUU Cipta Kerja soal pengaturan jaminan produk halal, anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto minta pemerintah memisahkan otoritas yang mengurus regulasi dan administratif dengan otoritas yang menetapkan fatwa halal.

Menurutnya, pemerintah bertindak sebagai otoritas regulasi dan administratif, sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertindak sebagai pemegang otoritas fatwa halal. Tidak boleh ada tumpang tindih dan intervensi dalam soal utama ini.

Pengaturan berupa pemisahan yang tegas antara wilayah otoritas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI ini sangat penting untuk diperhatikan karena di satu sisi otoritas MUI terkait dengan keyakinan keagamaan 'halal', sementara di sisi lain otoritas BPJPH terkait dengan 'kecepatan' proses adminsitratif penerbitan sertifikasi halal.

Baca Juga: Orang MUI Bela Anies yang Gembok DKI: Gubernur Jakarta Rangkap Presiden RI Kah?

Baca Juga: Dear UMKM, Jangan Lupa Sertifikasi Halal Yah!

Mulyanto menyebutkan, pembahasan RUU Cipta Kerja terkait pengaturan jaminan produl halal ini masih belum tuntas. Sebab pemerintah menyisipkan pasal baru untuk mempercepat proses sertifikasi produk halal, dengan menempatkan posisi superioritas BPJPH yang dapat menabrak wilayah otoritas penetapan fatwa halal.

Dalam RUU Cipta Kerja pasal 35A Ayat (2) diatur ketentuan mengenai: apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan atau menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.

Dalam pasal 33 ayat (3) diatur ketentuan bahwa: sidang fatwa halal memutuskan kehalalan produk paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari LPH.

Mulyanto berpendapat pengambilalihan penetapan fatwa halal oleh otoritas administratif tidak masuk nalar dan keyakinan agama. Karena, BPJPH dan MUI adalah dua lembaga dengan wilayah otoritas yang terpisah dengan kompetensi yang berbeda. Tidak bisa saling mengambil alih.

"Mempercepat proses penetapan fatwa kita setujui, namun pengambilalihan ini akan sangat membingungkan. Bagaimana mungkin BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal, sementara proses penetapan fatwa halal untuk produk itu sendiri belum selesai?" tegas Mulyanto.

Sambungnya, "nanti akan memunculkan pertanyaan, apa dasar 'kehalalan' dari sertifikat BPJPH yang terbit tanpa fatwa MUI tersebut? Ini soal krusial. Jangan sampai kita memasang pasal 'bom waktu', yang kelak bisa meledak dan menuai protes umat. Pemerintah perlu cermat dalam soal ini. BPJPH tidak bisa serta merta mengambil alih proses penetapan fatwa halal MUI."

Mulyanto minta pemerintah perlu merumuskan kembali soal instrumen administratif ini agar proses penetapan fatwa halal di MUI ini menjadi lebih cepat. Baik melalui penyederhanaan proses, ketentuan jumlah, dan unsur anggota sidang fatwa, maupun pendayagunaan MUI daerah.

"Pasal 'ancam-mengancam' terkait soal fatwa kehalalan ini semestinya dapat kita hindarkan," pesan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

"Pembahasan RUU Cipta Kerja terkait soal jaminan produk halal ini sudah menyepakati bahwa MUI tetap menjadi otoritas tunggal dalam penetapan fatwa halal. Karena MUI adalah representasi para ulama yang berkompeten dalam soal fatwa, yang juga mewakili seluruh ormas Islam yang ada di Tanah Air," tandas Mulyanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: