Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan tetap akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada hari Senin (14/9/2020) besok hingga dua pekan ke depan.
Dalam masa PSBB ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memperbolehkan transportasi motor berbasis aplikasi beroperasi.
Baca Juga: Anies: PSBB Diberlakukan 14 September Diatur di Pergub 88/2020
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," kata Anies dalam jumpa persnya, di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).
Sementara, kata dia, untuk kapasitas kendaraan umum masih tetap diberlakukan pembatasan sebanyak 50 persen. Artinya, kebijakan masih sama seperti pada saat kebijakan PSBB transisi sebelumnya.
"Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, lalu transportasi darat kapal penumpang diatur juga dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya," ujarnya.
Anies mengatakan, pada prinsipnya dalam PSBB ini mobilitas penduduk dengan menggunakan transportasi umum akan benar-benar dikurangi dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19.
"Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum