Dua pria pengangguran asal Palembang terpaksa harus berurusan pihak kepolisian, karena mencoba melakukan aksi kejahatan dengan modus ganjal ATM di salah satu wilayah hukum Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Keduanya berinisial MRT (18) dan RA (36), hanya dapat tertunduk malu saat di gelandang ke Polsek Cikarang Barat, karana melakukan tindak kejahatan ganjal ATM di RM Saung Riung Jalan Imam Binjol, Kampung Cibitung Kaum, RR 013/07 Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat.
Baca Juga: Sinergi Bea Cukai dan Polri Atasi Kejahatan Transnasional
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Akta Wijaya menerangkan, pengungkapan kasus ganjal ATM ini terungkap ketika salah satu saksi Ferri Sanjaya hendak berangkat ke Metland Cibitung untuk perbaikan servis ATM.
Saat dalam perjalan saksi melihat orang dicurigai di luar dan di dalam mesin ATM BRI dekat lokasi kejadian. Kemudian saksi langsung melaporkan kecurigaannya ke petugas kepolisian Polsek Cikarang Barat.
Mendapatkan laporan itu, petugas kemudian bersama saksi menuju ke ATM BRI dekat Rumah Makan Saung Riung. Sesampainya di TKP, benar saja dua orang laki-laki sedang berada di mesin ATM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: