Dibongkar Orang Istana, Ini Alasan Jokowi Tugasi Luhut Tekan Covid-19 di Wilayah Anies CS
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengungkap alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Luhut Binsar Pandjaitan dalam menangani Covid-19 di sembilan provinsi.
Diketahui sebelumnya, sembilan provinsi yang dimaksud Presiden Jokowi adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara dan Papua. Baca Juga: Gak Sefrekuensi dengan Anies, Kang Emil Ngadu ke Luhut Minta Tolong...
Donny menjelaskan, Luhut merupakan Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di samping menjabat sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves). Oleh sebab itu, Luhut disebut memiliki wewenang untuk terlibat dalam penanganan virus Corona. Baca Juga: Opung Luhut Ungkap 8 Biang Kerok Ekonomi Jatuh ke Minus 5,32%
"Artinya sebenarnya beliau juga secara keorganisasian secara tupoksi memiliki wewenang untuk melakukan apapun yang diperlukan untuk menekan angka positif," ujar Doni saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9/2020).
Donny berujar, Jokowi meyakini Luhut mampu mengeksekusi arahan-arahan yang disampaikan kepala negara. Karena itulah politikus senior Golkar tersebut dipilih Jokowi untuk ikut menangani corona di sembilan wilayah.
"Nah, saya kira penugasan ini biasa saja Presiden ingin menugaskan sosok yang yang menurut beliau mampu melakukan atau mampu mengeksekusi arahan-arahan beliau khususnya dalam penanganan Covid-19. Jadi saya kira kepercayaan terhadap Pak Luhut ini diberikan sesuai dengan kapasitas masing-masing sesuai dengan resources yang mereka miliki, untuk bisa segera menurunkan kasus Covid di sembilan provinsi tersebut," tambah Donny.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi memerintahkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB) Doni Monardo bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk fokus menangani Kasus Covid-19 di sembilan Provinsi.
Diiketahui juga, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II atau selama periode 14 September-27 September 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan pengetatan tersebut dengan alasan lonjakan kasus positif di Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil