Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hingga Pertengahan September, Satgas PEN Salurkan Rp3,6 Triliun BSU

Hingga Pertengahan September, Satgas PEN Salurkan Rp3,6 Triliun BSU Mata uang Rupiah | Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Tujuan dari program ini, membuat para pekerja dengan kriteria di atas yang terdampak Covid-19 mampu bertahan dari efek negatif secara ekonomi. "Kita yakin dengan bantuan yang disalurkan pemerintah dapat membuat pertumbuhan ekonomi," pungkasnya. 

Turut tampil sebagai narasumber Diskusi Media FMB9 adalah Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin, Dirut BP Jamsostek Agus Susanto serta Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni P Purbasari. 

Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan  Haiyani Rumondang, menjamin penerima BSU tepat sasaran. Sebab proses validasi penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dilakukan selama empat hari. Pengecekan secara mendalam akan dilakukan oleh Kementerian ketenagakerjaan, sebagai upaya menjamin BSU tepat sasaran. 

"Ada proses selama empat hari yang kami lakukan untuk mengecek kelengkapan persyaratan penerima manfaat program ini," ujar  Haiyani. 

Haiyani menjelaskan, proses pengecekan dilakukan agar penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga, penerima manfaat dapat tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan pekerja yang terdampak dari pandemi saat ini. 

Peran dari Kemenaker dikatakan Haiyani sangat penting, mengingat Kemenaker merupakan instansi yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Keuangan untuk memberikan validasi terakhir. Kementerian ini akan langsung mengajukan kepada KPPN secara langsung untuk disalurkan kepada Bank Himbara yakni Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. 

"Kalau sudah (rampung), dilakukan pengecekan melalui kami. Dalam proses sebelum dilakukan perintah pencairannya. Kita hanya proses kelengkapannya dan memastikan perintah pembayaran langsung ke KPPN ke Bank penyalur Himbara," kata Haiyani. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: