Langkah Basuki Tjahaja Purnama yang mengumbar berbagai keluhan di media sosial terkait kinerja PT Pertamina (Persero) dinilai sebagai blunder fatal. Bukannya positif, langkah tersebut justru dapat dimaknai sebagai bukti kegagalannya sebagai Komisaris Utama di BUMN yang bergerak di sektor migas tersebut.
"Apalagi (keluhan itu) disampaikan secara bombastis seperti itu. Itu bukti kegagalan, karena dalam Corporate Charter atau UU di perseroan sudah diatur mengenai hubungan kerja antara komisaris dan direksi. Fungsi komisaris adalah pengawasan atas corporate action atau kinerja dari Board of Directors," ujar Pengamat BUMN Universitas Indonesia, Toto Pranoto, di Jakarta, Kamis (17/9).
Karena secara resmi sudah merupakan tugas dan fungsinya sebagai komisaris, menurut Toto, maka berbagai kritikan, masukan hingga usulan terhadap kinerja perusahaan harus juga disampaikan secara resmi lewat mekanisme formal kepada direksi selaku manajemen perusahaan.
Dengan justru mengumbarnya lewat platform media sosial yang notabene bukan jalur resmi perusahaan, maka dengan sendirinya langkah tersebut membuktikan kegagalan pria yang akrab disapa Ahok itu dalam melakukan fungsi pengawasan perusahaan dengan baik dan benar.
"Dan lagi dalam melakukan fungsi pengawasannya, komisaris kan dilengkapi dengan beberapa komite yang diisi oleh para profesional di bidangnya untuk memudahkan fungsi pengawasan tadi. (Fungsi komite) Ini juga terbukti tidak berjalan," tutur Toto.
Tak hanya komite, komisaris juga memiliki agenda rapat rutin dengan direksi sekurang-kurangnya sebulan sekali. Berbagai kritikan, masukan, usulan bahkan hingga teguran dari komisaris kepada direksi harusnya disampaikan dalam rapat tersebut, dan bukan melalui jalur-jalur non-resmi seperti lewat media sosial sebagaimana telah dilakukan oleh Ahok.
"Bahkan bisa lebih (dari sekali sebulan) bisa memang persoalannya dianggap krusial. Komisaris bisa meminta direksi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan strategis yang diperlukan. Kalau lewat video justru membingungkan karena direksi tidak punya kesempatan menjawab. Sebagai komisaris utama sudah seharusnya berbicara sesuai mekanisme formal. Bukan yang lain, apalagi tanpa didampingi anggota dewan komisaris lain," tegas Toto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma