Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Jatim Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Operasi Patuh Cukai

Bea Cukai Jatim Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Operasi Patuh Cukai Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bea Cukai di wilayah Jawa Timur kembali gagalkan peredaran rokok ilegal. Sebagai salah satu daerah produksi dan target pemasaran rokok ilegal, Bea Cukai terus berupaya untuk menekan sirkulasi rokok ilegal di wilayah tersebut.

Dalam rangka menjalankan Operasi Patuh Cukai di September 2020, Bea Cukai Malang telah mengamankan sebanyak 29.224 batang rokok ilegal di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang pada Rabu (16/9/2020).

"Penindakan dapat dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya toko yang menjual rokok ilegal di Tirtoyudo. Dari kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp13,2 juta," ungkap Latif Helmi, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Bea Cukai Genjot Penerimaan Negara

Baca Juga: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkotika & Menegah Ekspor Benih Lobster

Masih dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Cukai, Bea Cukai Blitar juga berhasil mengamankan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 33.486 batang. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 810 gram tembakau iris tanpa pita cukai.

"Total nilai barang mencapai Rp33,4 juta dengan potensi kerugian mencapai Rp19,2 juta," ungkap Akhiyat Mujayin, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar.

Sebelumnya Bea Cukai Blitar juga mengadakan operasi bersama berantas rokok ilegal bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar pada 8 hingga 10 September 2020. Operasi yang juga menggandeng pihak Satpol PP dan Sekretariat Daerah Blitar ini menyasar tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Wonodadi, Srengat, dan Wonodadi.

"Dari operasi bersama ini kami berhasil mengamankan 28 pak rokok tanpa merk, delapan pak rokok polos dan, 104 pak rokok tanpa pita cukai," ujar Akhiyat.

Tidak ketinggalan, Bea Cukai Gresik juga melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di Kabupaten Lamongan pada Selasa (15/9/2020). "Dari penindakan kali ini berhasil diamankan 9.560 batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp5,01 juta," ungkap Bier Budy Kismulyanto, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik.

Bea Cukai menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal, dan tak henti kami mengajak semua kalangan untuk bersama Bea Cukai Malang menggempur rokok ilegal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: