Bea Cukai memiliki peran yang cukup strategis dalam menjaga wilayah perbatasan yang sebagian besar terdiri dari perairan. Salah satunya adalah dengan terus melakukan pengawasan laut yang dilaksanakan dalam bentuk patroli laut secara mandiri, terpadu, maupun secara terkoordinasi.
Patroli laut ini digencarkan Bea Cukai sebagai bentuk pengawasan wilayah Indonesia yang berbatasan langsung dengan beberapa negara di antaranya Malaysia, Singapura, Filipina, Timor-Leste Australia, dan Papua Nugini yang kerap menjadi pintu penyelundupan impor atau ekspor barang-barang ilegal, seperti barang elektronik, pakaian bekas, hasil bumi, hingga narkotika dan barang berbahaya lainnya.
Baca Juga: Bea Cukai dan Karantina Siap Lakukan Joint Inspection Lewat Single Submission
Hingga bulan Agustus 2020, patroli laut Bea Cukai telah berhasil melakukan 205 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp285 miliar. Dari penindakan tersebut, lima besar komoditas yang paling banyak diselundupkan adalah rokok sejumlah 15.471.048 batang dengan perkiraan nilai barang Rp11 miliar, balepressed dengan perkiraan nilai barang Rp3 miliar, sembako (termasuk bawang) dengan perkiraan nilai barang Rp1 miliar, minuman beralkohol dan makanan/minuman kemasan dengan perkiraan nilai barang Rp2 miliar, serta barang campuran dengan perkiraan nilai barang Rp267 juta.
Sebagai community protector, patroli laut Bea Cukai juga berhasil melakukan penindakan terhadap narkotika sebanyak 11 kali dengan total berat 205.3 kilogram.
Selain terus melaksanakan patroli laut secara mandiri yang dilaksanakan sepanjang tahun oleh Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia, Bea Cukai juga menggelar operasi patroli laut terpadu secara serentak yang sampai dengan saat ini masih berjalan. Patroli laut terpadu tersebut dikenal dengan sandi Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea 2020.
Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya (Operasi Patroli Laut JS) merupakan pelaksanaan patroli laut terpadu yang dilaksanakan oleh beberapa satuan kerja Bea Cukai lintas wilayah di perairan bagian barat Indonesia. Sementara, Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Wallacea (Operasi Patroli Laut JW) dilaksanakan oleh beberapa satuan kerja Bea Cukai di wilayah perairan bagian timur Indonesia.
Operasi Patroli Laut JS dan JW dilaksanakan pada periode 8 April hingga 6 Juni 2020 dan dilanjutkan pada 8 September hingga 6 November 2020.
Pelaksanaan pengawasan melalui patrol laut ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia dari tindakan penyelundupan yang dapat merugikan negara. Terutama dalam situasi wabah Covid-19 seperti saat ini, Bea Cukai tidak akan membiarkan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkannya untuk melakukan tindak pidana penyelundupan serta penyebaran virus yang mungkin terjadi di perairan khususnya wilayah perbatasan dengan negara lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: