Untuk itu, Pertamina mengimbau kepada seluruh konsumen untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi Pertamina untuk mendapatkan produk sesuai dengan HET.
Dewi menuturkan, sesuai dengan Peraturan Presiden 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, bahwa LPG 3 kg bersubsidi peruntukannya hanya bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro.
"Untuk usaha kecil, menengah, dan atas, serta masyarakat mampu diharapkan untuk menggunakan LPG non-subsidi agar tidak mengurangi jatah pengguna LPG 3 kg yang berhak. Adapun LPG non-subsidi rumah tangga saat ini tersedia dalam berbagai kemasan Bright Gas, yaitu kemasan ukuran 12 kg dan 5,5 kg," tutur Dewi.
Sementara itu, Sales Branch Manager Rayon I Sumsel Babel Pertamina MOR II Sumbagsel, Bondan Tri Wibowo menjelaskan, dalam operasi pasar di Kantor Kepala Desa Merah Mata dan Kantor Kelurahan Karya Mulya itu didistribusikan 1.120 tabung LPG 3 kg.
"Pemenuhan kebutuhan LPG di Kecamatan Sematang Borang disuplai dari 58 pangkalan, dan kami selalu memantau pendistribusiannya," ujar Bondan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: