Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana mencabut laporan pencemaran nama baik yang dibuatnya di Polda Metro Jaya. Ahok juga telah menemui kedua tersangka yaitu KS dan EJ.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, mengatakan, kliennya sudah memaafkan keduanya. Kedua tersangka diketahui merupakan seorang ibu-ibu dan fans dari mantan istri Ahok, Veronica Tan.
"Belum dicabut, tapi memang ada rencana untuk mencabut laporan. Pak BTP dari awal sudah memaafkan pelaku," kata Ramzy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 25 September 2020.
Baca Juga: Ahok Bongkar Borok Pertamina, Dahlan Iskan Angkat Topi: Tapi Gak Sopan
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pencabutan laporan. Maka itu, Yusri mengaku masih terus merampungkan berkas perkara kedua tersangka.
"Memang ada wacana perdamaian dari pihak pelapor, tapi kami belum terima sehingga berkas masih berjalan. Jadi tidak berandai kita," Yusri menambahkan.
Sebelumnya, Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya di media sosial. Laporan dibuatnya ke Polda Metro Jaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: