Konser dangdut gelaran Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo, berujung tak baik. Sebab, Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno mesti kehilangan jabatannya.
Selain dicopot, Joeharno juga tengah diperiksa Propam karena diduga melakukan pembiaran dan tak mencegah konser itu.
"Kapolsek sudah diserahterimakan. Sudah diperiksa oleh Propam," ujar Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono lewat pesan singkat, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Mahfud MD Minta Penyelenggara Konser Dangdut Tegal Dipidana, Ini Kata Ganjar Pranowo
Baca Juga: Minta Dunia Bersatu, Perdana Menteri Inggris Usul 5 Strategi Cegah Krisis Kesehatan Global
Selain memeriksa Joeharno, Polsek Tegal Selatan juga memeriksa Wasmad Edi sebagai terlapor.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat soal konser itu, dengan nomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
Polisi mendalami dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP dalam konser dangdut tersebut.
Dua pasal itu digunakan, lantaran konser dangdut menimbulkan kerumunan massa. Sehingga, berpotensi menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19.
Argo menambahkan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan dan sejumlah barang bukti juga sudah diamankan. “Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo," tuturnya.
Sekadar latar, konser dangdut tersebut digelar untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan keluarga Wasmad di Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020), mulai pagi hingga dini hari.
Kompol Joeharno sendiri mengaku tak berani membubarkan konser, lantaran minimnya personel yang dimiliki. Selain itu, pihaknya juga segan untuk menghentikan paksa di tengah acara.
"Tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," ujar Joeharno, Kamis (24/9/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: