Terjangkaunya harga rokok dinilai menjadi pemicu terjadinya peningkatan perokok anak di Indonesia. Hal ini terungkap dalam hasil survei perokok anak yang dilakukan sejumlah pegiat perlindungan anak bersama Yayasan ALIT Indonesia.
“Kami melihat dari beberapa wilayah dampingan ALIT, banyak sekali anak-anak yang sudah merokok di saat tubuhnya belum mampu menerima paparan zat atau kandungan berbahaya dari rokok,” ujar Lisa Febriyanti, Tim Baseline Survey Yayasan ALIT Indonesia, dalam pemaparan hasil survei di Surabaya, belum lama ini.
Dia kemudian melanjutkan paparan temuan di lapangan tentang perokok anak pada 506 responden dari lima wilayah cluster yang disurvei di Jawa Timur. Adapun, hasil survei menunjukkan bahwa dari seluruh responden yang diwawancarai, sebanyak 87% perokok anak memiliki anggota keluarga dewasa yang juga merokok. Selain itu, sebanyak 85% anak tersebut pernah diminta atau disuruh orang dewasa untuk membeli rokok.
“Yang memprihatinkan adalah 87% dari anak mengaku sebagai perokok aktif atau merokok sudah menjadi keseharian mereka, dan sebagian besar dari mereka sudah mulai merokok di usia 13-14 tahun,” ujar Lisa. Tim Survei juga menemukan bahwa ada anak berusia lebih muda yang sudah mulai merokok yakni di usia lima tahun.
Baca Juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai, Ada yang Dijual Lewat Medsos!
“Sebanyak 79% perokok anak membeli sendiri rokoknya, dan ternyata sebanyak 72% penjual rokok membiarkan anak-anak membeli rokok,” ujarnya lagi. Dalam survei juga ditemukan bahwa rata-rata perokok anak mengggunakan sebagian uang sakunya untuk membeli rokok.
“Harga rokok yang dibeli anak bervariasi, dari pernyataan responden dan dibandingkan dengan harga pada pita cukai, terdapat beberapa merek yang didapatkan anak-anak secara lebih murah. Temuan kami, ada anak-anak yang mendapatkan rokok lebih murah dibandingkan harga yang dibanderol,” ungkapnya.
Dalam hal ini Yayasan ALIT Indonesia menyoroti peraturan pemerintah mengenai cukai rokok dan kaitannya dengan jangkauan anak-anak. “Saat ini ada kenaikan cukai, tapi kemudian kami juga melihat ada aturan yang absurd yakni Perdirjen Bea Cukai 37/2017 yang membolehkan menjual rokok di bawah 85% dari banderol asal tidak lebih di 40 kota pengawasan bea cukai,” ujarnya.
Hal ini dinilai menjadi sorotan karena dengan aturan yang masih ada, masih akan mungkin ditemukan harga rokok di bawah 85% dari batasan yang seharusnya sehingga harganya menjadi lebih murah dari yang tertera pada pita cukainya. Hal inilah yang membuat anak-anak makin mudah untuk menjangkau rokok.
Direktur Eksekutif Yayasan ALIT Indonesia Yuliati Umrah mengatakan pihaknya secara tegas berharap agar pemerintah mencabut segala aturan yang masih memungkinkan rokok dijual lebih murah lagi.
“Saya setuju kalau ketentuan tersebut dihapus saja. Harga rokok sudah terlalu murah kalau diperbolehkan dijual di bawah 85%. Anak pasti bisa beli dengan uang sakunya,” ujarnya. Dia mengatakan bahwa Yayasan ALIT Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut ketentuan tersebut demi melindungi anak-anak dari ancaman rokok.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: