Bea Cukai kembali melancarkan penindakan terhadap rokok ilegal di tiga tempat terpisah. Penindakan tersebut kali ini berhasil dilakukan oleh Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Palembang, dan Bea Cukai Medan. Dari ketiganya, berhasil diamankan lebih dari tiga juta batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifah Aliyah menyatakan bahwa sepanjang 2020 Bea Cukai Makassar telah berhasil meringkus 3 juta batang rokok ilegal dari dua kali penindakan.
"Penindakan pertama dilakukan pada Maret 2020 dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IB, dan di Juli 2020 dan berhasil mengamankan tersangka berinisial SA," kata dia melalui keterangannya, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Bea Cukai & Kepolisian Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia
Baca Juga: Petani Tembakau-Cengkih Merana, HM Sampoerna: Industri Babak Belur hingga 2021
Nilai dari rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp3,1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Sebelumnya, pada Rabu (9/9/2020), Bea Cukai Palembang telah mengamankan 28.000 batang rokok ilegal di wilayah Palembang. "Penindakan berawal dari informasi bahwa ada dua orang pelaku yang menggunakan akun Facebooknya untuk melakukan jual beli rokok tanpa pita cukai," ungkap Abdul Harris, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp35,7 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp13,16 juta.
Harris menambahkan bahwa modus penjualan rokok secara online menggunakan media sosial sendiri termasuk baru. "Bisa diduga memanfaatkan kondisi pandemi saat ini yaitu pelaku menjalankan bisnis tersebut secara online."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: