MPI Terancam Pailit, Pemerhati Hukum: Pengurus Jangan Abaikan Hak Pembeli Apartemen
PT. Mega Pasanggrahan Indah (MPI) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) oleh krediturnya CV. Virgo Mandiri Sakti. Baca Juga: Terlalu Sadis, Belanda Putuskan Bawa Presiden Suriah ke Pengadilan Tertinggi
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan PKPU ini terdaftar dengan Register Perkara Nomor 259/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST. Dalam Putusannya Selasa 22 September 2020 lalu Pengadilan mengabulkan Permohonan PKPU Sementara CV. Virgo Mandiri Sakti selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
Baca Juga: 75 Pegawai Pengadilan Negeri Medan Positif Corona!
Diketahui MPI merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti yang membangun beberapa apartemen seperti Cinere Terrace Suites, Cinere Bellevue Suites, Cinere One Residence yang hampir semua unitnya sudah laku terjual namun unit tersebut belum diserahterimakan kepada sekitar 1500 pembelinya yang saat ini hanya baru memegang tanda bukti berupa Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) saja.
Ketika dimintai tanggapannya, Andreas Wibisono Pemerhati Hukum yang juga berprofesi sebagai Advokat dan pendiri Kantor Hukum Andreas Wibisono, S.H. & Rekan ini mengatakan, bahwa pasca Putusan PKPU Sementara ini dia meminta agar Pengurus dan Debitur MPI atau Kuasa Hukumnya jangan mengabaikan hak-hak pembeli apartemen yang sudah melakukan pembayaran baik yang sudah melakukan pelunasan penuh atau sebagian.
“Utamakan pengembalian pembayaran kepada pembeli apartemen terlebih dulu karena pembeli apartemen pemegang PPJB rentan menjadi korban jika nantinya MPI dinyatakan pailit oleh Pengadilan mengingat unit apartemen yang belum diserahterimakan nantinya akan menjadi bagian dari harta (boedel) pailit”, kata Andreas kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Andreas juga mengingatkan jika seandainya unit apartemen yang belum diserahterimakan itu di kemudian hari menjadi bagian dari boedel pailit maka Pengurus/Kurator MPI dalam pembagian harta pailit jangan mengesampingkan prinsip umum dalam kepailitan yakni asas paritas creditorium dimana semua kreditur mempunyai hak yang sama atas pembayaran yang diperoleh dari hasil penjualan harta kekayaan debitur pailit untuk dibayarkan secara proporsional sesuai besaran tagihan dari masing-masing para kreditur.
Selain itu, dia juga menambahkan, karena pembeli apartemen termasuk kategori kreditur konkuren yang terdiri dari banyak kreditur-kreditur atau dapat dikatakan kreditur bersaing maka dengan berpedoman pada prinsip umum dalam kepailitan yang dikenal dengan asas pari passu pro rata parte mereka para pembeli apartemen harus masuk dalam golongan yang akan menerima pembayaran sama rata atau sama besar terhadap harta kekayaan debitur pailit di tengah para kreditur lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: