Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemilik Unit Apartemen di Kebon Jeruk Pertanyakan Penagihan PBB dan Proses AJB

Pemilik Unit Apartemen di Kebon Jeruk Pertanyakan Penagihan PBB dan Proses AJB Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para pemilik unit apartemen di Gallery West Residence (GWR) dan Office Tower telah meminta AKR Land untuk menyelesaikan proses Akta Jual Beli (AJB). 

Menanggapi hal ini, AKR Land memberikan jawaban melalui surat dari tim kuasa hukumnya. Namun, menurut para pemilik unit, respons tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan utama, termasuk pertanyaan seputar penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai belum memiliki kejelasan dasar hukum.

Ada tiga poin yang diajukan oleh pemilik unit, yaitu:

  • Pelaksanaan AJB,
  • Penjelasan resmi mengenai tagihan PBB,
  • Fasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Dalam surat tertanggal 11 Juni 2025, AKR Land dinilai hanya menanggapi poin pertama, yakni mengenai AJB. Perusahaan menyatakan bahwa proses AJB akan dilaksanakan paling lambat pada 2028, merujuk pada pernyataan direksi yang tercatat dalam notulen rapat tahun 2023.

Namun, para pemilik unit menilai bahwa pernyataan tersebut bukan hasil kesepakatan bersama, melainkan janji sepihak yang belum dituangkan dalam dokumen resmi yang mengikat secara hukum.

"Wajar jika pemilik unit menganggap janji ini belum memiliki kepastian, apalagi tanpa langkah konkret atau timeline yang jelas," ujar Putri Sekarlangit, kuasa hukum Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Gallery West Residence dan AKR Office Tower, pada Jumat, 20 Juni 2025.

Putri juga menyampaikan harapan agar AKR Land dapat mempertegas komitmennya melalui kesepakatan tertulis. 

"Jika benar ada komitmen menyelesaikan AJB paling lambat 2028, sebaiknya dituangkan dalam addendum PPJB atau perjanjian tertulis yang disepakati bersama," jelasnya.

Selain itu, pemilik unit mempertanyakan kejelasan tagihan PBB yang telah dibayarkan selama bertahun-tahun tanpa disertai rincian atau dokumen pendukung. 

Menurut Putri, tagihan tersebut tidak dilengkapi dengan pertelaan, Nilai Perbandingan Proporsional (NPP), atau dasar perhitungan yang sah, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahannya.

Para pemilik unit menduga bahwa ketidakjelasan tagihan PBB ini terkait dengan belum selesainya proses AJB dalam waktu yang cukup lama.

Baca Juga: Ini Dia Lokasi Parkir yang Mau Nonton Jakarta E Prix Ancol

Baca Juga: Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak ke Hotel dan Restoran di Jakarta

"Penagihan PBB yang tidak transparan berpotensi menimbulkan kerugian dan sulit dipertanggungjawabkan secara hukum," tutup Putri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: