Polemik AJB Apartemen dan Gedung Perkantoran di Kebon Jeruk, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik

Kepemilikan properti yang sah dan legal menjadi catatan penting bagi semua orang. Hal ini tidak hanya bagi pembeli, tetapi juga bagi penjual atau pengembang properti.
Persoalan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) bagi pemilik unit apartemen di Gallery West Residence dan perkantoran di AKR Tower masih menjadi sorotan. Ratusan konsumen mengeluh karena belum menerima AJB meskipun telah melunasi pembayaran.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian pengembang yang seharusnya memenuhi kewajiban hukumnya.
Trubus menjelaskan, pengembang wajib menerbitkan AJB dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dalam perjanjian. Jika dalam perjanjian disebutkan bahwa AJB harus diterbitkan dalam waktu 3 atau 6 bulan setelah pelunasan, maka pengembang harus mematuhinya.
“Kalau sudah bertahun-tahun belum keluar, konsumen berhak menuntut ganti rugi,” tegasnya, Senin (2/6/2025).
Ia juga menyoroti alasan-alasan yang sering digunakan pengembang, seperti pergantian direksi atau perubahan kebijakan internal, sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab.
“Ini menunjukkan ketidakseriusan pengembang dalam memenuhi hak konsumen,” ujarnya.
Selain menekankan tanggung jawab pengembang, Trubus juga mengkritisi lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen dalam kasus-kasus serupa. Menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang tegas dari pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang secara khusus mengatur dan melindungi konsumen dalam transaksi properti.
“Pemerintah diharapkan tidak lepas tangan. Perlu ada pengawasan lebih ketat terhadap pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement