MPI Terancam Pailit, Pemerhati Hukum: Pengurus Jangan Abaikan Hak Pembeli Apartemen
Andreas Wibisono juga mencontohkan kasus kepailitan di masa lampau dimana pernah terjadi PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk (dahulu PT. Bank Internasional Indonesia Tbk) selaku kreditur diperlakukan tidak adil oleh debitur pailit dibandingkan dengan perlakuan debitur pailit kepada kreditur-kreditur lainnya. Dalam kasus tersebut telah terjadi pengabaian asas pari passu pro rata parte yang mengakibatkan PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk tidak mendapatkan apa-apa dan tidak mendapatkan sepeserpun dari hasil penjualan harta kekayaan (boedel) debitur pailit.
“Jika seandainya dalam kasus MPI ini dalam perjalanannya diperkirakan terlihat bakal serupa dengan PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, para pembeli apartemen tidak perlu gelisah dan kuatir karena segala perbuatan atau tindakan hukum Pengurus/Kurator MPI yang menyimpang dapat dicegah dan dihentikan dengan mengajukan langkah dan upaya hukum lanjutan," demikian tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: