Bea Cukai Surakarta memusnahkan barang-barang hasil penindakan periode 2019 hingga 2020. Barang yang terdiri dari rokok, minuman keras, serta barang impor lewat Kantor Pos Lalu Bea Solo dan Bandara Adi Soemarmo dimusnahkan karena sebelumnya tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai serta telah ditetapkan menjadi barang milik negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp1,18 miliar dengan potensi nilai cukai lebih dari Rp600 juta serta nilai barang impor yang disita di kantor pos dan bandara mencapai Rp103,7 juta.
Baca Juga: Bea Cukai Kudus Uji Coba Produksi Kawasan Industri Hasil Tembakau
Sementara itu, barang yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut antara lain lebih dari satu juta batang rokok ilegal, minuman keras ilegal, cairan vape tanpa pita cukai, benih tanaman, sex toys, obat-obatan, kondom, makanan, pakaian, anak panah, part senjata, dan personal effect.
"Sebagian besar kami musnahkan dengan cara dibakar, sedangkan untuk miras kami pecahkan dan timbun di tanah, serta untuk cairan vape, anak panah, part senjata, dan personal effect kami rusak agar seluruhnya tidak memiliki nilai guna lagi sehingga tidak disalahgunakan," ungkap Budi.
Dalam pemusnahan kali ini, Bea Cukai Surakarta juga mengajak instansi pemerintahan daerah serta aparat penegak hukum yang terlibat aktif bersinergi dalam melakukan pengawasan. Beberapa instansi tersebut yaitu Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II, Pemerintah Daerah Karanganyar, Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kepolisian, Kantor Pos Solo, PT. Angkasa Pura I, Satpol PP, dan juga OPS Rokok Kretek Surakarta.
Tujuan dari kegiatan pemusnahan yang dilakukan hari ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan, moral, dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Selain itu, kesehatan masyarakat juga turut menjadi perhatian bagi Bea Cukai Surakarta dan langkah ini menjadi upaya nyata untuk makin menggerus peredaran BKC ilegal serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi masyarakat dan pengusaha yang taat terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai yang akhirnya berimbas pada meningkatnya penerimaan negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: