Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada rapat Paripurna pada Senin 5 Oktober 2020. Diketahui terdapat 11 klaster atau sektor yang dicakup dalam Omnibus Law ini, salahsatunya bidang dukungan riset dan inovasi yang menjangkau pada digitalisasi penyiaran.
Baca Juga: Luhut Sesumbar Tingkat Kesembuhan Covid-19 Meningkat, Kematian Merosot
Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menjelaskan, Omnibus Law akan menjadi instrumen baru untuk digitalisasi penyiaran agar meningkatkan kreatifitas, akses media dan akses internet super cepat.
"Dalam klaster penyiaran ada sebuah terobosan besar, yang disebut ASO (Analog Switch Off), dimana semua lembaga penyiaran televisi terestrial yang menggunakan frekuensi harus migrasi ke teknologi penyiaran digital," kata Farhan, Rabu (7/10/2020).
Dia mengaku optimis seluruh lembaga penyiaran televisi teresterial akan menggunakan frekuensi dengan lebih efisien, sehingga akan tersedia digital deviden di frekuensi 700 MHz.
"Keuntungan bagi kita adalah, digital deviden di frekuensi tersebut menambah kapasitas dan kecepatan koneksi internet dengan signifikan yang bisa digunakan di semua sektor. Bayangkan akses internet dengan dua kali lebih cepat 30 persen lebih murah. Jadi dari klaster penyiaran di Omnibuslaw, dalam dua tahun kedepan kita semua akan mendapat benefit yang besar," katanya.
Farhan menerangkan, lembaga penyiaran saat ini berada dalam manuver kurang efisien dengan menggunakan pita lebar yang tidak efisien.
"Pada saat bersamaan teknologi dan trend pasar pesawat penerima (pesawat tv sampai HP) sudah menggunakan teknologi digital dan hampir tidak ada pabrik elektronik yg masih memproduksi pesawat televisi analog. Jadi hijrah ke digital ini keniscayaan," jelasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil