Indonesia akhirnya memiliki Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Dengan itu, Indonesia bisa menggunakan potensi dalam negeri untuk menarik investasi baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, LPI nantinya akan menghitung seluruh kekayaan yang dimiliki Indonesia atau aset-aset negara, baik yang ada di dalam tanah, di luar tanah, maupun yang telah dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Di dalam undang-undang ini nanti, sumber ekuitas atau sumber modal awal dari SWF adalah terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber-sumber lainnya," kata dia saat konferensi pers, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Klaim Bahlil: UU Cipta Kerja Sah, Ratusan Investor Berbondong-bondong Tanam Duit
Dia memperkirakan, modal SWF yang dimiliki Indonesia yang telah dihitung dari sumber-sumber tersebut mencapai Rp75 triliun. Dari situ, akan diinjeksi ekuitas dalam bentuk dana tunai mencapai Rp30 triliun yang berasal dari barang milik negara, saham pada BUMN atau perusahaan dan piutang negara.
"Itu yang bisa kita lakukan. Saat ini, kita sedang membuat PP-nya (Peraturan Pemerintah), dan Presiden meminta agar ini termasuk PP-nya harus selesai paling cepat. Pak Presiden minta satu minggu," ungkap dia.
Dengan besaran modal yang dimiliki LPI itu, dia melanjutkan, pemerintah menargetkan bisa menarik investasi baru tiga kali lipat, yakni mencapai Rp225 triliun. SWF telah banyak dilakukan di dunia internasional untuk memberikan daya ungkit investasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: