Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengaku aneh dengan kejadian ini. Dia mempertanyakan logika DPR dan pemerintah, bagaimana masyarakat bisa tahu isi UU itu ketika naskah finalnya belum ada.
"Coba bayangkan, Presiden menyebut orang disinformasi, padahal pemerintah dan DPR sendiri yang menyembunyikan informasi," ujar Ferry.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Demo Ricuh Omnibus Law Gara-Gara Hoax
Dia menilai, hal ini terjadi karena pemerintah dan DPR tidak terbuka dan tak melibatkan ruang partisipasi publik seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: