PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan kesiapan produksi pabrik-pabrik pupuk guna mendukung kebijakan pemerintah yang menambah alokasi subsidi pupuk sebanyak satu juta ton. Seperti diketahui, Kementerian Pertanian melalui Permentan No. 27 tahun 2020 telah menambah total alokasi subsidi pupuk tahun 2020 menjadi 8,9 juta ton dari semula sebanyak 7,9 juta ton.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu menjaga produksi dan ketersediaan pupuk bagi petani dengan jumlah volume yang selalu di atas ketentuan.
Baca Juga: Punya Stok 5 Kali Lipat, Pupuk Kaltim Siap Salurkan Tambahan Alokasi
"Bahkan, saat ini produksi pupuk masih tetap terjaga di atas target meski tengah dihantui pandemi Covid-19," kata Bakir dalam keterangan resmi, Senin (12/10/2020).
Bakir menuturkan, tercatat volume produksi pupuk Januari hingga Agustus 2020 mencapai 8.421.836 ton. Angka itu terdiri dari 5.485.857 ton urea, 2.037.981 ton NPK, 330.598 ton SP-36, 560.203 ton ZA, dan 6.597 ton ZK.
"Total produksi tersebut sudah mencapai 80 persen dari target tahunan di 2020. Tahun ini kami menargetkan volume produksi mencapai 10,4 juta ton sehingga cukup untuk memenuhi adanya tambahan alokasi pupuk bersubsidi sebesar satu juta ton," tutur Bakir.
Ia mengatakan, produksi pun diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk sektor tanaman pangan. Bakir juga mengatakan, memasuki musim tanam saat ini pihaknya telah menyiapkan pasokan pupuk hingga ke lini III dan IV untuk memenuhi kebutuhan petani.
"Stok yang tersedia mencapai 1,5 juta ton untuk pupuk bersubsidi dan lebih dari 800 ribu ton pupuk nonsubsidi yang tersedia mulai dari Lini I (gudang pabrik) hingga Lini IV (kios)," kata Bakir.
Pasokan itu, ia menyampaikan, dipenuhi oleh para anak usaha Pupuk Indonesia yang terdiri dari PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.
Bakir mengungkapkan, Pupuk Indonesia juga telah menginstruksikan para produsen agar penyaluran bisa segera dilakukan. "Termasuk juga segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah sehingga pupuk bisa segera disalurkan," ungkapnya.
Bakir juga menegaskan, distributor dan kios-kios pupuk resmi agar menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai aturan dan hanya kepada petani yang terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
"Pupuk Indonesia akan berupaya memastikan petani tetap bisa membeli pupuk bersubsidi dengan mudah meskipun belum memiliki Kartu Tani. Sebab, produsen dan distributor pupuk tetap dibolehkan menyalurkan pupuk subsidi kepada petani dengan catatan petani tersebut sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK," ujar Bakir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: