Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Tak Bagikan Naskah Final UU Cipta Kerja saat Paripurna Karena...

DPR Tak Bagikan Naskah Final UU Cipta Kerja saat Paripurna Karena... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Sebelumnya, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengklarifikasi soal kesimpangsiuran jumlah halaman dalam naskah final Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

Dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Selasa, 13 Oktober 2020, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan draf final naskah UU Cipta Kerja seluruhnya berjumlah 812 halaman. Untuk nantinya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Rabu, 14 Oktober 2020.

"Total jumlah pasal hanya sebesar 488 halaman," kata Azis.

Baca Juga: Ratusan Demonstran Omnibus Law Reaktif, Satgas Wanti-wanti Jumlahnya Bakal Naik

Ia menjelaskan bahwa jumlah pasal dalam UU Cipta Kerja hanya berjumlah 488 halaman, ditambah penjelasan sehingga totalnya berjumlah 812 halaman.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: