Pria berusia 60 tahun itu juga meminta agar pihak Kepolisian mengusut terkait adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional dalam barisan aksi unjuk rasa, dan melakukan tindakan anarkis.
"Polri justru diminta untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gatot Nurmantyo meminta pihak Kepolisian membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan yang dikaitkan dengan UU ITE. Ia pun menuntut pihak Kepolisian bersikap adil dalam menerapkan dengan UU ITE tersebut, lantaran menurutnya beberapa pihak diluar anggota KAMI banyak melakukan pelanggaran UU ITE namun tidak ditindak pihak Kepolisian.
"Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri," tuturnya.
Untuk diketahui tokoh KAMI yang ditangkap pihak Kepolisian antara lain Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat