Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sejumlah Aktivis KAMI Disikat Polisi, Presiden Lagi Nge-Prank?

Sejumlah Aktivis KAMI Disikat Polisi, Presiden Lagi Nge-Prank? Kredit Foto: ANTARA FOTO
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus penangkapan delapan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dengan sangkaan penyebaran berita bohong dan penghasutan imbas bergulirnya aksi demonstrasi menolak Omnibus Law yang belum lama ini disahkan DPR RI, dinilai sebagai presidential prank.

Mereka ditangkap atas dasar menyebarkan hoaks UU yang dinilai sangat kontroversial. Baik dari substansinya hingga proses pengesahkan RUU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru. 

Puncak dari segala kontroversi ini adalah adanya beberapa versi naskah yang justru mencuat setelah RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober 2020. Setidaknya ada beberapa versi, yakni 1.028, 905, 1.052, 1.035, dan akhirnya disebut 812 halaman. 

Baca Juga: KAMI Dituduh Bandar Demo Anarkis, Gatot Santuy: Alhamdulillah

"Dalam hal ini, maka sangat tidak berdasar manakala Polri menjadikan beberapa aktivis sebagai tersangka penyebaran hoaks. Karena tak ada satu pun warga yang mengetahui secara pasti versi yang mana yang dianggap sebagai the final version dari RUU dimaksud," kata Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (15/10/2020).

"Karena itu, sangat beralasan apabila ada yang terpikir bahwa penangkapan sejumlah aktivis itu tak lain adalah semacam presidential prank," imbuhnya.

Atas dasar itu, PSHT FHUI mendesak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang bertanggung jawab pada sektor keamanan negara, untuk melepas semua aktivis yang dituding menyebarkan hoaks karena pikiran tidak bisa dikriminalkan. Apalagi dasar tudingan penyebaran kebohongannya itu pun banyak versi.

"Seiring dengan itu, juga mendesak agar pimpinan Polri untuk memproses hukum semua oknum Polri yang menggunakan kekerasan terhadap aksi warga negara yang telah dijamin dalam konstitusi republik ini. Keadilan harus ditegakkan terutama kepada mereka yang telah melakukan pelanggaran HAM terhadap warga negara dan melakukan tindak kekerasan terhadap mahasiswa, pelajar, tim medis serta para jurnalis," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: