PSHT FHUI berharap peristiwa ini dapat dijadikan momentum emas bagi Kapolri untuk mereformasi institusinya dengan tata kelola yang jauh lebih profesional. Dukungan anggaran yang meningkat tajam selama satu periode ini, akan memberi kesempatan yang luar biasa kepada Kapolri untuk melakukan banyak hal demi terwujudnya kepolisian yang profesional dan imparsial.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Total ada delapan anggota KAMI Medan dan Jakarta yang ditangkap.
Baca Juga: Elite KAMI Disikat Polisi, Gatot Tegas: Mereka Bukan Karbitan!
Baca Juga: Dicegat Polisi, Gatot Cs Dilarang Jenguk Pentolan KAMI
Di Medan, polisi menangkap atas nama Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Sementara di Jakarta dan sekitarnya, polisi menangkap Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, dan Kingkin.
Selanjutnya, kelima orang yang sudah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Untuk ancaman pidananya yang UU ITE selama enam tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar, dan untuk penghasutannya Pasal 160 KUHP sengan ancaman pidana enam tahun pidana penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: