Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akui Sambangi Rumah Ahmad Yani, Polri Bantah Akan Tangkap Petinggi KAMI

Akui Sambangi Rumah Ahmad Yani, Polri Bantah Akan Tangkap Petinggi KAMI Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengakui tim Reserse Bareskrim Mabes Polri mendatangi rumah Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani, pada Senin (19/10) malam. Kedatangan anggota Polisi tersebut masih dalam rangka penyelidikan perihal dengan aksi unjuk rasa pada tanggal 8 Oktober lalu.

"Ada anggota dari Bareskrim datang ke rumah Pak Yani bahwa kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarki tanggal 8 yang bersangkutan akan memberikan keterangan," ujar Argo saat ditemui Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Ungkap Kronologi Percobaan Penangkapan Ahmad Yani

Namun, Argo membantah ada upaya paksa atau penangkapan untuk mengamankan Yani. Justru, pihaknya disambut baik oleh yang bersangkutan dan dia bersedia datang ke Bareskrim untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, dipanggil Yani merupakan hasil pengembangan dari beberapa aktivis KAMI yang telah ditangkap terlebih dulu. "Tidak ada penolakan, kita belum menangkap. Kita datang, kita komunikasi ngobrol-ngobrol yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini akan hadir di Bareskrim," ungkap Argo

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menahan tiga petinggi KAMI. Ketiganya adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat. Kemudian juga ada lima orang yang terafiliasi dengan KAMI yang ditangkap dalam waktu yang berbeda itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang tersebut adalah Khairil Amri selaku Ketua KAMI cabang Medan, Devi, Juliana, dan Wahyu Rasari Putri.

Untuk kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal ujaran kebencian atau pun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja. Hal itu termaktub dalam pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP. Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: